GoldUp2DatePlatform Emas & Perak

Kalkulator Zakat Emas & Perak

Tambahkan emas dan perak yang Anda miliki beserta karat dan tanggal belinya. Kalkulator memeriksa nisab dan haulnya.

Hanya disimpan di perangkat ini.

Zakat yang wajib Anda bayar

Dengan harga hari ini, atas harta yang mencapai nisab dan sudah genap setahun.

Nisab pada nilai pasar hari ini
IDR
Nisab emas: 85.00 g · Nisab perak: 595.00 g
Kemajuan menuju nisab 0%
Total emas murni
0.000g
Total perak murni
0.000g
Nilai kena zakat
0IDR
Zakat wajib (2.5%)
0IDR
Tambahkan emas atau perak untuk melihat hasil.

Cara menghitung

Kalkulator ini membantu menghitung, bukan fatwa. Untuk kasus khusus, tanyakan kepada ulama.

Zakat adalah 2,5% dari nilai emas dan perak murni setelah mencapai nisab dan genap satu tahun Hijriah. Emas murni dalam perhiasan = berat × karat ÷ 24. Nisab emas 85 g (ada yang berpendapat 87,48 g) dan nisab perak 595 g (ada yang berpendapat 612,36 g). Cara menggabungkan emas dan perak menjumlahkan nilai keduanya, pendapat mazhab Hanafi dan Maliki; cara per logam menilai setiap logam menurut beratnya, pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali. Haul dihitung untuk setiap harta sejak tanggal pembeliannya menurut kalender Hijriah.